Selasa, 08 Juli 2008

Sanksi dan Ketentuan Pidana

1.Barangsiapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).Tindak pidana tersebut merupakan kejahatan (Pasal 32) UU WDP.

2.Barangsiapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya RP.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).Tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran. (pasal 33) UU WDP.

3.Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak atau menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2(dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).Tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran. (pasal 34) UU WDP.


Biro Jasa Hawk
Telp.(031)9238 4636

Tidak ada komentar: