Selasa, 08 Juli 2008

Ketentuan dan Masa Berlaku TDP


Wajib Diperhatikan

1.Tanda Daftar Perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum.

2.Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

3.Apabila TDP hilang atau rusak,wajib mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah kehilangan atau rusak.

4.Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya,dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan.

5.Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Pembubaran Bentuk Perusahaan; atau
b. Pembubaran Perusahaan; atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya; atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendiriannya kadaluwarsa atau berakhir; atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatannya/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

6.TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Biro Jasa Hawk
Telp.(031) 9238 4636
Surabaya


Tidak ada komentar: