
Wajib Diperhatikan
1.Tanda Daftar Perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum.
2.Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
3.Apabila TDP hilang atau rusak,wajib mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah kehilangan atau rusak.
4.Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya,dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan.
5.Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Pembubaran Bentuk Perusahaan; atau
b. Pembubaran Perusahaan; atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya; atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendiriannya kadaluwarsa atau berakhir; atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatannya/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6.TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Biro Jasa Hawk
Telp.(031) 9238 4636
Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar