Kamis, 10 Juli 2008

Cara Menyiasati Kenaikan BBM

Wah,harga BBM naik lagi!!!! Alasannya sih klise,karena Pemerintah tidak kuat menanggung subsidi BBM.Basi!Mungkin begitu kata Anda.Tapi,mau bagaimana lagi walaupun sudah didemo berkali-kali oleh elemen masyarakat terutama mahasiswa,Pemerintah tetap tak bergeming untuk mengubah keputusannya.
Kenaikan harga BBM ini juga turut memicu kenaikan harga-harga barang dan jasa yang lain terutama kebutuhan pokok alias sembako.Kalau sudah begini,pendapatan yang kita terima secara riil otomatis berkurang setiap bulannya.
Lalu, bagaimana menyiasati kenaikan harga BBM tersebut supaya kondisi keuangan kita tidak "menderita" terlalu parah? Jadi daripada ngedumel dan ngomel-ngomel tidak karuan,lebih baik kita simak dan laksanakan tips-tips dari pakar perencana keuangan Bapak Safir Senduk :

A.Tinjau Kembali Pengeluaran Anda
Dalam hidup ini,kita selalu mempunyai keinginan dan kebutuhan.BBM termasuk kebutuhan Anda.
Bagaimana dengan barang-barang lainnya? Ada yang merupakan kebutuhan tetapi ada juga yang termasuk keinginan Anda.Anda harus jeli membedakan mana yang merupakan kebutuhan
dan mana yang termasuk keinginan.Anda harus bisa mengurangi pembelian barang atau jasa yang merupakan keinginan Anda.Hal ini wajib Anda lakukan karena penghasilan Anda belum naik,kan? Jadi saran saya sebaiknya Anda harus lebih mengutamakan kebutuhan daripada keinginan.Coba lihat juga pos-pos pengeluaran Anda dan lakukan prioritas untuk pengeluaran-pengeluaran yang lebih penting terlebih dahulu.Utamakan pemenuhan kebutuhan mulai dari yang paling mendesak pada saat yang paling tepat.

B.Perhatikan Pemakaian BBM Anda
Kalau Anda banyak menggunakan BBM untuk kendaraan Anda,coba lihat lagi bagaimana cara Anda mengemudikan kendaraan.Mengemudikan kendaraan dengan serabutan dan ugal-ugalan bikin bensin Anda lebih banyak terbuang percuma.Coba menyetir lebih halus.Jangan tancap gas tiba-tiba atau mengerem mendadak.Anda mungkin juga bisa memilih merk kendaraan yang hemat BBM.Jangan terlalu sering bepergian dengan kendaraan Anda.Untuk jarak yang dekat,Anda bisa menggunakan sepeda atau cukup berjalan kaki saja.Lumayan bisa untuk berolahraga supaya badan jadi sehat sekaligus mengurangi polusi udara.

C.Tambah Sumber Pendapatan Anda
Kenaikan BBM selalu diikuti dengan kenaikan barang/jasa lainnya.Dan ini makin berat karena penghasilan Anda masih tetap.Karena itu saya tak bosan mengingatkan,kunci dalam menghadapi kenaikan harga barang,salah satunya adalah punya sumber penghasilan tambahan.Banyak hal yang bisa dilakukan kok.Misalnya dengan mengembangkan hobi atau keterampilan yang Anda miliki.

Tapi,saya yakin,melakukan tiga langkah di atas tidak mudah.Yang paling penting menurut saya,mencoba tentunya jauh lebih baik daripada Anda tidak melakukan apa-apa sama sekali.

(Disadur dari Tabloid NOVA No.919/XVIII

Biro Jasa "Hawk"
Telp.031-9238 4636
Surabaya

Selasa, 08 Juli 2008

Sanksi dan Ketentuan Pidana

1.Barangsiapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).Tindak pidana tersebut merupakan kejahatan (Pasal 32) UU WDP.

2.Barangsiapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya RP.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).Tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran. (pasal 33) UU WDP.

3.Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak atau menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2(dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).Tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran. (pasal 34) UU WDP.


Biro Jasa Hawk
Telp.(031)9238 4636

Ketentuan dan Masa Berlaku TDP


Wajib Diperhatikan

1.Tanda Daftar Perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum.

2.Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

3.Apabila TDP hilang atau rusak,wajib mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah kehilangan atau rusak.

4.Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya,dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan.

5.Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Pembubaran Bentuk Perusahaan; atau
b. Pembubaran Perusahaan; atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya; atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendiriannya kadaluwarsa atau berakhir; atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatannya/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

6.TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Biro Jasa Hawk
Telp.(031) 9238 4636
Surabaya


Selasa, 24 Juni 2008

10 Alasan Mengapa Anda Harus Memiliki SIUP,TDP,TDI,TDG?????

1.Mempermudah akses ke lembaga keuangan

2.Mempermudah akses ke program dan pendampingan Pemerintah

3.Mengembangkan hubungan rekanan dengan perusahaan/pembeli besar

4.Mempermudah kegiatan ekspor

5.Berhak ikut tender pengadaan pemerintah

6.Adanya kepastian badan hukum dan perlindungan hukum

7.Persetujuan/standar produk

8.Pencitraan merek,merek dagang,paten(hak kekayaan intelektual)

9.Kepastian lokasi

10.Mempermudah perluasan dan pengembangan usaha



Biro Jasa "Hawk"

Surabaya

Telp: (031) 9238 4636